Prosedur Pergantian Pengurus


Urutan Penggantian Nama Pengurus Kepersetaan PKH Perubahan data dikarenakan adanya penggantian pengurus keluarga dapat dilakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Penggantian nama pengurus akan mengakibatkan penggantian rekening baik di Giro Pos maupun LKD
2.  Penggantian Nama Pengurus dilaksanakan apabila terdapat penggantian pengurus sesuai dengan kondisi peserta pada saat itu misal pengurus lama meninggal, bepergian dalam waktu lama.
3.   Pendamping membuat laporan tertulis tentang perubahan nama dengan mencantumkan : nomor peserta, nomor rekening, nama pengurus lama, nama pengurus baru, alamat pengurus lama, alamat pengurus baru dan diberikan kepada Operator Kabupaten/Kota.
4.   Operator Kabupaten/Kota melakukan kompilasi keseluruhan perubahan data tersebut dan dikirimkan ke UPPKH Pusat dalam sheet tersendiri pada file hasil final closing termasuk permintaan untuk pencetakan kartu peserta PKH pengganti.
5.   Direktorat Jaminan Sosial Keluarga setelah mendapatkan data tersebut selanjutnya mengolah dan mengajukan pembuatan rekening baru ke lembaga bayar.
6.  Lembaga bayar melakukan pembukaan rekening baru dan mengirimkan kembali nomor rekening ke Direktorat Jaminan Sosial Keluarga .
7.     Setelah nomor rekening diterima di Direktorat Jaminan Sosial Keluarga ,maka akan diproses untuk perubahan nama dan alamat serta memindah-bukukan dari rekening lama ke rekening baru terhadap saldo yang ada pada rekening lama.
8.  Berdasarkan surat dari Direktorat Jaminan Sosial ke lembaga bayar untuk melakukan perubahan dan pemindahbukuan dari rekening lama ke rekening baru sesuai ketentuan yang berlaku.


0 komentar: